Ketua Dpc Awpi Pesisir Barat Angkat Bicara Terkait Pembayaran Karciis Masuk Pantai Wisata Labuhan Jukung Yang Tidak Sesuai Dengan Perda - Media Berita HARIANKARANG.COM

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 31 Desember 2025

Ketua Dpc Awpi Pesisir Barat Angkat Bicara Terkait Pembayaran Karciis Masuk Pantai Wisata Labuhan Jukung Yang Tidak Sesuai Dengan Perda

 


Pesisir Barat  - Ketua Dpc Asosiasi wartawan profional Indonesia kabupaten pesisir barat angkat bicara terkait penarikan karcis pengunjung pantai labuhan jukung yang mana di temukan dilapangan tidak sesuai dengan Perda yang sudah di tetap kan., kamis. 01/01/2026.


Bebarapa hari menjelang tahun baru terpasang beberpa bener aturan biaya karcis mulai dri perorangan, kendaraan roda dua, roda 4 dan bus besar, namun pada kenyataan bener itu hanya bertahan 2 × 24 jam artinya tidak sampai pada pergantian tahun, entah itu lepas atau pun memang sengaja di buka namun yang paling krusial alasan cuaca atau pun angin. Namun apa pun alasan itu harus di pasang kan kembali agar para pengunjung tahu besaran yang harus di bayar kan. 


Joni  irawan  yang biasa di sapa paman jhon sangat menyangkan kepada oknum oknum petugas gerbang sebelah utara ataupun di depan rumah makan awab disana nampak jelas dari penarikan tiket karcis sama sekali tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tulis.


 Dari beberapa pengunjung Sw dan keluarga dari muara Dua mencerita kan kepada kami untuk biaya sepada motor dan dua orang berboncengan kami harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 20.000 ya kami hanya sebagai pengunjung ya kami bayar aja dan kami bukan baru pertama kali main kepantai ini dan hampir setiap tahun kok ini agak berbeda dengan tahun sebelum nya dan kami bukan hanya satu motor yang masuk ada 6 sampai 7 motor dan itu berboncengan semua. Ujar nya. 


Semoga ini menjadi evaluasi terhadap dinas terkaiat atau pun yang mengelola pintu gerbang labuahan jukung, dari kabar yang kami dapat bahwa gerbar labuhan jukung sudah ada pengelola sendiri dan itu di buktikan dengan tidak nampak nya stap dari dinas pariwisata itu sendiri. 


Mungkin berkurang nya pengunjung di pantai labuhan jukung dari tahun tahun sebelum bisa jadi penyebab nya oknum oknum penjaga gerbang yang hanya memikirkan keuntungan sendiri dan ini harus dan segara di evaluasi agar jangan terjadi lagi .



Lanjut,dalam aturan yang di tuang kan di bener bebarapa hari yang lalu nampak sangat jelas sesuan dengan undang undang kata nya namun pakta di lapangan sangat jauh berbeda ungkap paman jhon semoga ini menjadi atensi khusus untuk pemerintah di sektor pariwisata apalagi pesisir barat sangat terkenal dengan pariwisata laut nya sedikit kutipan dan penjelasan sekretaris dinas pariwisata di salah satu media online beberapa hari yang lalu ketika pemasangan bener himbauan untuk para pengunjung 


"Jangan membayar kepada pihak yang tidak jelas. Pastikan ada karcis resmi sebagai bukti pembayaran,” ujarnya.


Dikatakannya, adapun tarif retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni Rp3.000 per orang, Rp5.000 untuk R2, Rp10.000 untuk R4, dan Rp20.000 untuk kendaraan di atas R4 atau bus. 


Pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan guna mencegah pungutan liar serta memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.


"Pengawasan akan kami perketat agar kawasan wisata ini benar-benar tertib dan memberikan rasa aman bagi wisatawan,” jelasnya.


Dijelaskannya, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola kawasan wisata sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.


“Kami berharap dukungan semua pihak agar Labuhan Jukung terus berkembang sebagai ikon wisata unggulan Pesisir Barat,”

Diva 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages