Pesisir Barat - Izin usaha tiga kios penyalur pupuk bersubsidi atau PPTS di Kabupaten Pesisir Barat diduga dicabut akibat menjual pupuk bersubsidi diluar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pesibar pada Jum'at (02/01) melalui sambungan WhatsApp.
Menurut Kepala Bidang Prasarana Pertanian DKPP Pesisir Barat, Ade Kurniawan, tiga kios PPTS yang tidak diperpanjang izinnya pada tahun 2026 yakni dua kios PPTS di Kecamatan Karya Penggawa, dan satu kios PPTS di Kecamatan Pesisir Utara.
Ada (PPTS) yang tidak diperpanjang PI (Pupuk Indonesia) cuman secara teknis kami belum mendapatkan datanya. Karena secara resmi belum disampaikan pihak PI, baru informasi lisan saja," ujar Ade.
Namun, Ade menyebut, untuk alasan tidak diperpanjangnya izin tiga kios tersebut merupakan urusan internal pihak PI.
"Untuk alasannya merupakan internal pihak PI, ada penilaian sendiri, seperti secara administratif, ataukah pas penebusan (pupuk subsidi) tidak kooperatif, itu semua ada diranah PI, tapi yang pasti terdapat tiga yang tidak diperpanjang," kata Ade.
Sedangkan pihak PT. Pupuk Indonesia belum memberikan keterangan resminya ( red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar